Hari ke-21, hari ke-22, dan hari ke -23 KKL-DR

Hari ke-21 / 4 Agustus 2020

    Pada hari ke 21 KKL-DR tepatnya pada tanggal 4 hari selasa agustus 2020, pada hari ini kegiatan saya adalah membuat poster pemberdayaan ekonomi. tentu pada saat pandemi ini, ekonomi diseluruh dunia sedang tidak stabil akibat dari pandemi ini. termasuk negara Indonesia, jadi  untuk itu pada saat new normal ini tentu merupakan momentum sangat baik untuk memulihkan kembali ekonomi masyarakat serta pendapat suatu daerah agar stabil kembali tentunya dengan mengatifkan kembali daerah tersebut dengan pemberdayaan ekonomi yang semakin ditingkat kembali serta bidang yang lain seperti, kelurahan/daerah itu sendiri, pendidikannya, sumber daya nya, serta UMKM nya yang harus tingkatkan serta diaktifkan kembali agar masyarakatnya makmur dan sejahtera. 

 
Hari ke-22 / 5 Agustus 2020

Pada tanggal 5 agustus 2020  hari rabu tepatnya hari ke 22 dalam pelaksanaan KKL-DR. saya membuat kegiatan tentang sosialisasi dalam bentuk online berupa poster yang telah dipublish pada akun media sosial saya yaitu instagram yang dimana link ada dibawah ini. KKL-DR mengharuskan mahasiswa untuk melaksanakan kkl dari rumah dengan sekreatif mungkin serta melakukan pengabdian secara langsung tetapi sedikit yang tentuny dalam pelaksaannya juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah. 

Lihat postingan ini di Instagram

Pada saat pandemi ini mahasiswa kkl-dr tahun 2020 di wajibkan untuk melaksanakan kegiatam secara online dari rumah dengan membuat konten yang bermanfaat bagi masyarakat seperti poster atau vidio, bahkan sidikit kegiatan langsung kepada masyarakat tetapi dekat protokol kesehatan. Untuk itu kali ini saya membuat kegiatan sosialisasi hukum online kepada masyarakat tentang prosedur melaporkan tindak pidana. Agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak takut jika ingin melaporkan tindak pidana, karena melaporkan tindak pidana tentu sangat baik buat masyarakat mengindari masyarakat dari ketakutan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana, serta agar dapat di urus oleh pihak yang berwenang demi keadilan dan keamanan di dalam masyarakat. Dan ingat bahkan melaporkan tindak pidana tidak di pungut biaya. Jadi jangan takut , jika ada tindak pidana segera laporkan demi keselamatan keamanan dan kebaikan kita bersama. Salamkeadilansalamhukumpidana.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Rabiyatul Adawiyah Harahp (@kkl_panyanggarrabiyatul) pad

Sosialisasi yang mengharuskan untuk dilakukan dari rumah ini dilakukan agar sosialisasi tetap juga dilakukan walapun berbeda metodenya yang tadinya dapat tatap muka langsung sekarang hanya bisa dibuat dalam bentuk poster. jadi sosialiasi ini bertemakan hukum sesuai dengan jurusan saya sebagai penulis yaitu hukum pidana islam. sosialisasi ini berbicara tentang prosedur melaporkan (dugaan) tindak pidana kepada pihak yang berwenang. yang dimana agar masyarakat tau bagaimana pelaporan tindak pidana, karena masyarakat kadang takut untuk melaporkan apabila tindak pidana terjadi. jadi apabila tindak pidana terjadi disekeliling mu maka laporkan saja dapat berupa call center atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat. karena melaporkan (dugaan) tindak pidana itu tidak dipungut biaya. jadi jangan takut untuk membela kebenaran dan menegakkan keadilan dan keamanan dalam masyarakat
 
Hari ke-23 / 6 Agustus 2020

Pada hari ke-23 ini tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2020 hari kamis. saya membuat kegiatan berupa tentang pembuatan poster sosialisasi hukum online tentang bantuan hukum. bahwa sanya tidak ada di negara indonesia yang tidak dapat bantuan hukum walaupun dari keluarga sederhana. semuanya mendaptkan hak dan wewenangnya masing-masing. jadi jangan beranggapan yang sederhana tidak akan mendaptkan keadilan. tetapi cobalah berpikiran positif bahwa semua mendapatkan hak dan wewenangnya sesuai di atur di dalam undang-undang yang berlaku dan mengaturnya. jadi mari sama-sama menegakkan keadilan demi kebaikan kita bersama.

SALAMKEADILANSALAMHUKUMPIDANA

Lihat postingan ini di Instagram

Sosialisasi merupakan bagian dari kegiatan pada umumnya baik berupa sosialisasi, kesehatan , hukum, pendidikan serta keagaman tetap harus di laksanakan. Untuk itu saya mahasiswa hukum pidana tentu akan memberikan sedikit tentang hukum dalam kegiatan kkl dr kali ini yang berbeda dengan sosialisasi pada umumnya. Yaitu dengan sosialisasi hukum online. Jadi bantuan hukum itu diberikan kepada siapapun yang membutuhkan dengan cuma-cuma. Dengan memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa pandang bulu , jika dia membutuhkan keadilan maka harus di tegakkan. Karena kita adalah negara hukum yang mesti keadilannya harus selalu di tegakkan tanpa pandang bulu dan diberikan kepada yang berhak mendapatkan keadilan. Salamkeadilansalamhukumpidana

Sebuah kiriman dibagikan oleh Rabiyatul Adawiyah Harahp (@kkl_panyanggarrabiyatul) pad

 

Komentar

Posting Komentar