Hari ke-21, hari ke-22, dan hari ke -23 KKL-DR
Hari ke-21 / 4 Agustus 2020
Pada hari ke 21 KKL-DR tepatnya pada tanggal 4 hari selasa agustus 2020, pada hari ini kegiatan saya adalah membuat poster pemberdayaan ekonomi. tentu pada saat pandemi ini, ekonomi diseluruh dunia sedang tidak stabil akibat dari pandemi ini. termasuk negara Indonesia, jadi untuk itu pada saat new normal ini tentu merupakan momentum sangat baik untuk memulihkan kembali ekonomi masyarakat serta pendapat suatu daerah agar stabil kembali tentunya dengan mengatifkan kembali daerah tersebut dengan pemberdayaan ekonomi yang semakin ditingkat kembali serta bidang yang lain seperti, kelurahan/daerah itu sendiri, pendidikannya, sumber daya nya, serta UMKM nya yang harus tingkatkan serta diaktifkan kembali agar masyarakatnya makmur dan sejahtera.
Hari ke-22 / 5 Agustus 2020
Pada tanggal 5 agustus 2020 hari rabu tepatnya hari ke 22 dalam pelaksanaan KKL-DR. saya membuat kegiatan tentang sosialisasi dalam bentuk online berupa poster yang telah dipublish pada akun media sosial saya yaitu instagram yang dimana link ada dibawah ini. KKL-DR mengharuskan mahasiswa untuk melaksanakan kkl dari rumah dengan sekreatif mungkin serta melakukan pengabdian secara langsung tetapi sedikit yang tentuny dalam pelaksaannya juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Sosialisasi yang mengharuskan untuk dilakukan dari rumah ini dilakukan agar sosialisasi tetap juga dilakukan walapun berbeda metodenya yang tadinya dapat tatap muka langsung sekarang hanya bisa dibuat dalam bentuk poster. jadi sosialiasi ini bertemakan hukum sesuai dengan jurusan saya sebagai penulis yaitu hukum pidana islam. sosialisasi ini berbicara tentang prosedur melaporkan (dugaan) tindak pidana kepada pihak yang berwenang. yang dimana agar masyarakat tau bagaimana pelaporan tindak pidana, karena masyarakat kadang takut untuk melaporkan apabila tindak pidana terjadi. jadi apabila tindak pidana terjadi disekeliling mu maka laporkan saja dapat berupa call center atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat. karena melaporkan (dugaan) tindak pidana itu tidak dipungut biaya. jadi jangan takut untuk membela kebenaran dan menegakkan keadilan dan keamanan dalam masyarakat
Hari ke-23 / 6 Agustus 2020
Pada hari ke-23 ini tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2020 hari kamis. saya membuat kegiatan berupa tentang pembuatan poster sosialisasi hukum online tentang bantuan hukum. bahwa sanya tidak ada di negara indonesia yang tidak dapat bantuan hukum walaupun dari keluarga sederhana. semuanya mendaptkan hak dan wewenangnya masing-masing. jadi jangan beranggapan yang sederhana tidak akan mendaptkan keadilan. tetapi cobalah berpikiran positif bahwa semua mendapatkan hak dan wewenangnya sesuai di atur di dalam undang-undang yang berlaku dan mengaturnya. jadi mari sama-sama menegakkan keadilan demi kebaikan kita bersama.
SALAMKEADILANSALAMHUKUMPIDANA
Makasih
BalasHapus